Sarasehan Pertanian Organik

Ikhwan Dwi Ashari 29 April 2019 14:07:52 WIB

Sabtu pahing 27 April 2019 

Bertempat di Balai Desa Sriharjo dan masih Dalam Rangkaian Kegiatan Mapag Toya Sriharjo HUT GIBdi Ds. Sriharjo Kec. Imogiri Kab. Bantul DIY

juga melaksanakan sarasehan Pertanian Organik.  Narasumber acara tersebut adalah ENY PRASTEYOWATI BL, SP

Materi yang disampaikan antara lain

Lahirnya pertanian organik

Pertanian organik di dunia terlahir berdasarkan beberapa hal, yaitu :

Kesadaran akan lingkungan; Sekelompok masyarakat sadar akan bertani yang ramah lingkungan, tidak mencemari perairan dan tanah, serta tetap menjaga ekosistem yang serasi, termasuk melestarikan konservasi tanah dan air, menghindari bertani yang mengakibatkan degradasi lahan seperti longsor atau adanya residu bahan beracun pada tanah

qProtes (faktor kesehatan dan sosial); Adanya protes dari masyarakat akan adanya residu bahan beracun (khususnya pestisida) pada bahan makanan, sehingga sangat membahayakan kesehatan.

qEkonomi; Produk pertanian organik mempunyai pangsa pasar khusus dengan harga yang relatif lebih baik daripada harga produk pertanian konvensional, terlebih di negara-negara maju yang perekonomiannya lebih stabil.

Pengertian dan pemahaman dasar pertanian organik di indonesia

ORANG AWAM

ØLEISA (Low External Input Sustainabel Agricultural) : adalah suatu kegiatan bertani yang mengutamakan asupan bahan organik dan menggunakan seminimal mungkin bahan kimia sintetis (Urea, NPK ataupun pestisida kimia sintetis).

Budidaya Tanpa Pestisida Kimia Sintetis : adalah suatu kegiatan bertani yang menganggap bahwa pestisidalah yang menjadi biang keladi tercemarnya produk pertanian, sehingga menghasilkan pangan yang tidak sehat karena adanya residu pestisida

Beberapa cara budidaya “organik” (ramah lingkungAN) YANG DILAKUKAN PETANI DI INDONESIA

BUDIDAYA ORGANIK

ØBudidaya Organik sesuai SNI Sistem Pertanian Organik : secara sederhana diartikan sebagai kegiatan budidaya bertani yang menggunakan asupan bahan alami/organik, tidak menggunakan asupan bahan kimia sintetis (pupuk, pestisida dan lainnya), serta tidak menggunakan produk hasil rekayasa genetika/GMO, dengan memperhatikan keseimbangan ekologi, kesehatan lingkungan dan manusia, memanfaatkan sumber daya lokal (kearifan lokal), sehingga menghasilkan produk yang relatif sehat, lingkungan yang sehat dan konsumen yang sehat. Cara ini yang dapat disertifikasi Organik oleh Lembaga Sertifikasi Organik (LSO)

Empat prinsip dasar dalamsistem pertanian organik

1.Prinsip Kesehatan

Menjaga dan meningkatkan kesehatan tanah, tanaman, bumi, manusia dan mahkluk hidup lainnya, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

2.Prinsip Ekologi / Lingkungan

Menyatakan bahwa produksi berdasarkan proses dan daur ulang ekologi, semua komponen saling membutuhkan, siklus harus terjaga tidak terputus. Pengelolaannya harus disesuaikan dengan kondisi, ekologi, budaya dan skala lokal

3.Prinsip Keadilan

Menekankan kepada semua yang terlibat harus membangun hubungan yang manusiawi untuk memastikan adanya keadilan bagi semua pihak dan tingkatan, menyumbang kedaulatan pangan dan mengelola kemiskinan

4.Prinsip Perlindungan

Kehati-hatian pengelolaan pertanian organik menjadi keharusan, untuk melindungi generasi sekarang dan mendatang. Semua keputusan herus mempertimbangkan nilai-nilai dan kebutuhan semua aspek.

ÒSumber :

Sistem Pertanian Organik

Prof. Dr. Ir. Agus Kardiman, M.Sc

Inofice (Indonesia Organic Farming Certification)

Lembaga Sertifikasi Pertanian Organik

Tahun 2016

Komentar atas Sarasehan Pertanian Organik

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

SOMORATRI SRIHARJO

Profil Kalurahan Sriharjo

Pengumuman

SUGENG RAWUH WONTEN ING KALURAHAN SRIHARJO

Kalender

Komentar Terkini

Media Sosial

TwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License