Kebijakan Keuangan Desa

31 Januari 2017 19:20:52 WIB

Arah Kebijakan Keuangan Desa

Penyelenggaraan keuangan desa akan ditatausakan dan ditatalaksanakan dengan memegang prinsip keterbukaan dan pertanggungjawaban public (transparansi dan akuntabilitas). Dalam hal ini, akan dilakukan perencanaan secara partisipatif, dan pelaporan secara terbuka melalui beragam media, seperti spanduk, baliho, website desa, dan lain-lain.

Dalam pengelolaan Keuangan Desa, hendak diarahkan pada upaya peningkatan sumber pendapatan sendiri, yakni Pendapatan Asli Desa (PADes), melalui pengembangan BUMDes dan optimalisasi asset desa. Dalam hal penyelenggaraan program yang membutuhkan dana besar, hendak dilakukan upaya mencadangkan anggaran dalam jangka waktu dan jumlah tertentu, sehingga ketika tiba saatnya program dilaksanakan, Desa memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan program tersebut.

Mensinergikan program kegiatan Desa dengan program kegiatan supra Desa (Kabupaten, Provinsi, Pusat) dan bekerja sama dengan pihak ketiga (LSM, Perguruan Tinggi, Swasta), menjadi bagian dari arah kebijakan keuangan Desa Sriharjo selama enam tahun ke depan.

SOMORATRI SRIHARJO

Profil Kalurahan Sriharjo

Pengumuman

SUGENG RAWUH WONTEN ING KALURAHAN SRIHARJO

Kalender

Komentar Terkini

Media Sosial

TwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License