Kebijakan Pembangunan Desa

31 Januari 2017 19:20:23 WIB

Arah Kebijakan Pembangunan Desa

Kebijakan pembangunan Desa Sriharjo  selama enam tahun ke depan (2019-2025) akan diarahkan pada pencapaian visi dan misi Desa Sriharjo. Membangun fondasi kemandirian finansial desa menjadi prioritas kebijakan pembangunan Desa Sriharjo selama 6 (enam) tahun ke depan. Harapannya, kemandirian keuangan desa dapat menopang upaya-upaya pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, hingga penanggulangan bencana yang hendak dilakukan pada masa yang akan datang.

Pembentukan dan penguatan BUMDes serta optimalisasi aset desa, merupakan upaya yang hendak dilakukan dalam membangun kemandirian finansial desa. Proses membangun BUMDes, akan diarahkan tidak saja pada penguatan serta pengembangan modal dan laba dari BUMDes, tetapi juga mendasarkan prakarsa masyarakat dalam pengelolaan BUMDes. Mendorong lahirnya gagasan pengembangan BUMDes dari masyarakat, dan melibatkan masyarakat dalam pengelolaan BUMDes merupakan bagian dalam membangun prakarsa tersebut. Dalam penguatan modal BUMDes, membangun investasi dari masyarakat dalam pengembangan BUMDes menjadi salah satu skema besar yang ingin dilakukan dalam membangun BUMDes Desa Sriharjo.

Dalam kerangka menuju masyarakat Desa Sriharjo yang sejahtera, pengentasan kemiskinan menjadi prioritas utama dalam arah pembangunan Desa Sriharjo selama 6 (enam) tahun mendatang. Angka kemiskinan di Desa Sriharjo yang masih demikian tinggi, harus ditangani dengan program-program strategis. Semua program pemberdayaan masyarakat, hendak diarahkan dalam kerangka pengentasan/penanggulangan kemiskinan. Dalam pengentasan kemiskinan, upaya mengatasi kemiskinan absolut juga hendak dilakukan dalam bentuk charity (bantuan langsung), yang diwujudkan diantaranya dalam bentuk bantuan MCK, RTLH, pemberian konsumsi/makanan langsung, serta pemberian bahan makanan pokok bagi warga miskin.

Dalam upaya penanggulangan kemiskinan, skema yang akan dibangun adalah dengan mengoptimalkan partisipasi masyarakat. Berbagai elemen masyarakat di Desa Sriharjo akan dilibatkan mulai dari perencanaan upaya penanggulangan kemiskinan -termasuk di dalamnya identifikasi berbagai aspek penyebab penanggulangan kemiskinan dan perumusan indicator kemiskinan- pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan hingga monitoring evaluasi.

Upaya penanggulangan kemiskinan akan diawali dengan membangun data kemiskinan terpadu Desa Sriharjo. Proses ini hendak melibatkan segenap elemen masyarakat yang peduli dan memiliki kapasitas dalam upaya penanggulangan kemiskinan. Pelibatan masyarakat hendak dimulai dari proses perumusan indicator kemiskinan, yang nantinya akan menjadi basis/dasar penyusunan instrumen pendataan warga miskin di Desa Sriharjo. Selanjutnya, dalam kerangka penanggulangan kemiskinan ini, akan didorong lahirnya institusi/organisasi/komunitas di Desa yang secara khusus akan mengawal program-program pengentasan kemiskinan di Desa Sriharjo.

Sebagaimana telah disampaikan di depan, pembangunan di berbagai sector menjadi bagian dari upaya penanggulangan kemiskinan. Selama 6 (enam) tahun ke depan, Pemerintah Desa Sriharjo bertekad untuk melaksanakan pembangunan di berbagai sector dengan mengedepankan partisipasi masyarakat.

Di bidang pertanian, Kelompok Tani di setiap pedukuhan, Gapoktan, P3A di setiap blok pertanian, GP3A, Taruna Tani, dan Kelompok Wanita Tani, akan menjadi motor penggerak dalam pembangunan di sektor pertanian. Membangun budaya pertanian organic akan menjadi program pembangunan Desa sriharjo di sector pertanian selama 6 tahun ke depan. Pembangunan pertanian juga akan diarahkan pada gerakan budidaya tanaman pendukung bahan baku bagi pengembangan UMKM (kacang dan kedelai) di Desa Sriharjo. Selain itu, mengoptimalkan pendapatan petani melalui peningkatan produksi, managemen pertanian, pengemasan, pemasaran, hingga pengolahan limbah pertanian akan menjadi program besar Pemerintah Desa Sriharjo selama 6 tahun ke depan.

Tidak hanya pengemasan, proses branding produk pertanian Desa Sriharjo akan menjadi bagian dalam arah kebijakan desa. Upaya pemanfaatan lahan tandus dan pekarangan juga menjadi bagian dari kebijakan ini. Pengolahan hasil produksi pangan lokal, untuk bisa ditingkatkan nilai jualnya, menjadi bagian besar di dalamnya. Kebijakan ini dimaksudkan selain untuk meningkatkan pendapatan petani, juga sebagai bagian dari upaya membangun ketahanan dan kedaulatan atas pangan di Desa Sriharjo.

Gerakan “Jemuwah mBrakah” akan dicanangkan untuk membangun budaya mencintai pangan lokal guna mewujudkan ketahanan dan kedaulatan atas pangan di Desa Sriharjo. Gerakan ini merupakan gerakan dimana setiap warga Desa Sriharjo setiap hari Jumat diwajibkan hanya mengkonsumsi makanan hasil pertanian local Desa Sriharjo (ketela, jagung, umbi-umbian, dan buah-buahan).

Di sector peternakan, upaya pengembangannya akan dilakukan melalui pemberdayaan peternak. Seperti halnya pertanian, optimalisasi hasil peternakan akan dilakukan melalui peningkatan produksi, managemen peternakan, pemasaran hingga pengolahan limbah peternakan. Dalam hal ini, kotoran ternak akan diolah menjadi pupuk kandang yang akan menunjang pembangunan budaya pertanian organik di Desa Sriharjo. Dalam bidang perikanan, pemberdayaan dan pendampingan kelompok perikanan mulai dari manajemen usaha perikanan, pembibitan, peningkatan produksi, pemasaran akan digalakkan selama enam tahun yang akan datang.

Berkait dengan sector usaha mikro, Desa Sriharjo memiliki cukup banyak UMKM mulai dari usaha makanan hingga handicraft yang akan didorong laju pertumbuhan usahanya. Pengembangan ekonomi kreatif ini hendak dilakukan melalui pendampingan produksi (pengadaan bahan baku hingga peningkatan kualitas produksi), pengemasan/packaging, hingga pemasaran. Membangun market place online akan diupayakan selama penyelenggaraan pemerintahan 6 tahun ke depan. Membangun  showroom produk lokal juga akan menjadi gagasan besar yang akan diwujudkan dalam program 6 tahun. Dalam rancangannya,  pengelolaan showroom ini nantinya akan diserahkan kepada BUMDesa.

Berkaitan dengan pengembangan pariwisata desa, selama enam tahun ke depan, potensi pariwisata yang hendak dikembangkan antara lain wisata alam dan wisata sungai, terdiri dari Pedukuhan Pelemadu, Sungapan, Trukan, Dogongan, Gondosuli, Ketos, Ngrancah, Pengkol, Sompok, dan Wunut.  Wisata edukasi ekonomi, yakni proses pembuatan olahan pangan seperti rempeyek, akan dikembangkan di beberapa Pedukuhan (Pelemadu, Sungapan). Wisata edukasi pertanian akan dikembangkan di Wunut dan area pengembangan budaya pertanian organic. Wisata religi dan budaya akan dikembangkan di Pedukuhan Jati.  Pembangunan rest area sebagai penopang mobilitas ke arah situs/destinasi wisata dirancang pada tahun ketiga/keempat rencana pembangunan jangka menengah desa periode 2019-2025 ini.

Erat kaitannya dengan pengembangan pariwisata, Pemerintah Desa Sriharjo selama enam tahun ke depan hendak merancang pengembangan seni budaya Desa Sriharjo. Target “Desa Budaya” diharapkan dapat diraih selama periode pembangunan enam tahunan kali ini. Dalam pengembangan seni dan budaya yang ada, hendak didorong lahirnya dewan kebudayaan dan sanggar seni budaya terpadu di Desa Sriharjo. Dengan fasilitasi Pemerintah Desa, Dewan Kebudayaan inilah yang nantinya akan memikirkan bagaimana mengembangkan seni budaya yang ada, dimulai dari pemetaan potensi dan penyusunan peta langkah pengembangan.

Dalam bidang kepemudaan, Karang Taruna akan diarahkan sebagai leading sector pengembangan potensi kepemudaan, juga sebagai lembaga yang turut menyelesaikan persoalan yang dialami pemuda desa. Inisiasi dan pengembangan sanggar kegiatan belajar bagi remaja dan pemuda dirancang selama periode ini sebagai media untuk memberi ruang kegiatan positif bagi pemuda dan remaja di Desa Sriharjo, sehingga akan mengurangi kegiatan negatif yang mungkin dilakukan para remaja dan pemuda. Sanggar belajar ini dirancang dalam bentuk media informal yang menaungi minat dan bakat para remaja dan pemuda sekaligus sebagai media saling belajar dan mengembangkan diri.

Dalam bidang olah raga, pengembangan potensi olah raga yang dimulai dari pemetaan potensi, permasalahan, hingga arah pengembangannya hendak diserahkan kepada Dewan Olah Raga Desa. Pembinaan olah raga para remaja dan pemuda hendak difasilitasi Pemerintah Desa, melalui Dewan Olah raga.

Berkaitan dengan pengembangan pendidikan, baik pendidikan anak usia dini maupun anak usia SD dan SMP, akan juga dilakukan dengan pelibatan segenap elemen masyarakat di Desa Sriharjo. Forum PAUD  dengan fasilitasi  Pemerintah Desa  merupakan pihak yang akan memikirkan pengembangan PAUD di Desa Sriharjo. Pengembangan PAUD akan dilakukan mulai dari infrastruktur fisik, Alat Permainan Edukatif (APE), kesejahteraan guru, sampai dengan peningkatan kapasitas guru. Pengembangan TK milik desa, yakni TK PKK 3 Sriharjo dan TK PKK 91 Sriharjo, akan menjadi bagian dari arah kebijakan program Pemerintah Desa selama 6 tahun mendatang. Dukungan terhadap pengembangan TK-TK selain milik Desa (baca: milik Yayasan) yang berada di Desa Sriharjo juga hendak dilakukan, mengingat anak-anak yang menuntut ilmu di sekolah tersebut adalah juga anak-anak Desa Sriharjo yang harus diperhatikan oleh Pemerintah Desa Sriharjo.

Pengembangan pendidikan untuk usia SD dan SMP hendak diarahkan tidak sekedar pendidikan formal namun juga sampai pada pembangunan karakter anak. Dalam hal ini sanggar-sanggar belajar akan menjadi media untuk itu. Sedangkan untuk menunjang pendidikan formal, Pemerintah Desa hendak memfasilitasi adanya bimbingan belajar bagi anak-anak.

Berkaitan dengan kesehatan, untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, Pemerintah Desa bekerja sama dengan Puskesmas merancang program-program seperti posyandu balita dan lansia, posbindu, dan meningkatkan fasilitasi serta kapasitas para kader kesehatan yang ada. Konvergensi pencegahan stunting juga menjadi perspektif dalam pembangunan kesehatan masyarakat Desa Sriharjo selama 6 tahun ke depan.

Dalam hal pemberdayaan, perlindungan perempuan, anak, dan difabel, Pemerintah Desa akan mendorong dan memfasilitasi TP PKK, kader sehat, kader KB, dan lembaga-lembaga/komunitas yang concern di bidang ini untuk mengawal proses pemberdayaan dan perlindungan perempuan, anak, dan difabel di Desa Sriharjo.

Dalam hal perlindungan perempuan, anak, dan difabel, hendak diinisiasi forum perlindungan perempuan anak dan difabel yang memiliki peran mensinergikan peran-peran perlindungan lintas sector, melakukan pemetaan dan penanganan awal, serta melaksanakan fungsi rujukan penanganan kasus, juga mengkoordinasikan upaya-upaya pencegahan terjadinya kekerasan terhadap perempuan, anak, dan difabel di Desa Sriharjo.

Dalam bidang keagamaan, perhatian utama Pemerintah Desa Sriharjo selama 6 (enam) tahun ke depan adalah membangun  religiusitas dan toleransi. Upaya ini akan dilakukan melalui pemberdayaan kaum rois, ustad, pengembangan TPA, forum Alumni jamaah haji, penyelenggaraan pengajian bersama, fasilitasi alat ibadah Kristen protestan dan katholik serta inisiasi dan fasilitasi Forum Komunikasi antar Umat Beragama (FKUB) Desa Sriharjo.

Dalam bidang lingkungan hidup, keselamatan dan ketenteraman warga, pembangunan selama enam tahun mendatang hendak diarahkan pada upaya-upaya menjamin warga masyarakat Desa sriharjo selamat dari bencana alam. Desa Sriharjo merupakan desa yang rawan bencana, sehingga program-program pengurangan resiko bencana (PRB) menjadi program besar yang hendak dilakukan. Penyadaran kelestarian lingkungan hidup kepada masyarakat, penguatan kapasitas PRB dan tanggap darurat bagi warga merupakan upaya yang hendak dilakukan dalam kerangka ini.

Inisiasi dan pengembangan lumbung bencana, penyusunan peta kebencanaan/daerah rawan bencana, penyusunan kalender musim menjadi bagian penting yang akan dilakukan selama 6 tahun ke depan. Penguatan kapasitas kelembagaan PRB dari berbagai unsur (FPRB dan komunitas lainnya) menjadi bagian dari program PRB Desa Sriharjo.

Dalam hal penanganan sampah, akan dilakukan upaya-upaya tidak saja membuang sampah pada tempatnya, tetapi juga dengan gerakan pengelolaan dan pengolahan sampah. Pengelolaan dan pengolahan sampah akan dilakukan melalui mekanisme ‘Bank Sampah’ yang dikoordinasikan oleh BUMDes. Gerakan memilah sampah akan dimulai dari setiap rumah tangga di Desa Sriharjo. Hal ini dilakukan dalam kerangka pelestarian lingkungan, pengurangan resiko bencana, sekaligus peningkatan pendapatan keluarga.

Berkaitan dengan keamanan warga, menghidupkan pos-pos ronda siaga keamanan setiap Pedukuhan merupakan upaya yang hendak dilakukan. Regenerasi dan penguatan kapasitas linmas Desa juga menjadi bagian dari upaya menjamin keamanan di Desa Sriharjo.   Upaya mewujudkan keamanan warga ini juga hendak dilakukan dengan menjalin sinergisitas dengan aparat keamanan yang ada di Desa Sriharjo yakni babin kamtibmas dan babinsa. Selain itu, penyadaran hukum dan upaya menggalang jaringan bantuan hukum bagi warga kurang mampu menjadi bagian dari arah kebijakan pembangunan yang hendak dilakukan.

Berkaitan dengan dokumentasi dan publikasi, selama enam tahun ke depan, Pemerintah Desa hendak menyusun peta potensi, peta pembangunan dan pemberdayaan desa. Peta ini akan dibuat dalam bentuk digital, agar memudahkan orang untuk mengakses. Updating profil Desa akan dilaksanakan secara reguler. Pengembangan Sistem Informasi Desa (SID) akan juga menjadi bagian dari program besar publikasi desa ini.

Dalam upaya pelaksanaan program-program besar selama 6 tahun ke depan ini, dibutuhkan aparatur Pemerintah Desa yang mampu memfasilitasi, mendorong, dan berproses bersama dengan segenap elemen masyarakat Desa Sriharjo. Untuk itu, peningkatan kapasitas dan penguatan perspektif aparatur Pemerintah Desa beserta BPD dan juga Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) menjadi poin yang akan dilakukan selama 6 tahun ke depan. Membangun penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih, terbuka, adil, dan berpihak pada kepentingan rakyat akan dilakukan guna memenuhi prasyarat bagi terlaksananya pembangunan Desa Sriharjo selama enam tahun ke depan.

Terakhir, dalam pelaksanaan program-program yang ada, Pemerintah Desa hendak menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, seperti Perguruan Tinggi dan LSM. Berkonsultasi dan bermitra dengan Pemerintah Supra Desa (Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, Pusat) juga menjadi bagian dari  kebijakan pembangunan Desa Sriharjo selama enam tahun mendatang.

 

SOMORATRI SRIHARJO

Profil Kalurahan Sriharjo

Pengumuman

SUGENG RAWUH WONTEN ING KALURAHAN SRIHARJO

Kalender

Komentar Terkini

Media Sosial

TwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License