LPMK

31 Januari 2017 19:23:28 WIB

Menurut Peraturan Bupati Bantul nomor 76 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan yang selanjutnya disingkat LPMK adalah lembaga yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Kalurahan dalam menampung dan menyalurkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan. LPMK berkedudukan di Kalurahan sebagai mitra Pemerintah Kalurahan dalam aspek perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan.

Tugas LPMK membantu Pemerintah Kalurahan dalam hal :

  1. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
  2. menggerakkan swadaya gotong royong masyarkat;
  3. melaksanakan dan mengendalikan pembangunan; dan
  4. melaksanakan urusan keistimewaan di Kalurahan.

 

Fungsi LPMK membantu Pemerintah Kalurahan dalam hal:

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat;
  6. penggali, pendayagunaan, dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup; dan
  7. pelaksanaan urusan keistimewaan di Kalurahan.

 

LPMK di Kalurahan Sriharjo berperan dalam pembangunan ketahanan pangan karena pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana sebagian besar melalui LPMK.

 

SOMORATRI SRIHARJO

Profil Kalurahan Sriharjo

Pengumuman

SUGENG RAWUH WONTEN ING KALURAHAN SRIHARJO

Kalender

Komentar Terkini

Media Sosial

TwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License