Standar Pelayanan Penerbitan KTP Elektronik Hilang/Rusak
Intan Safitri Sejati 11 Februari 2020 21:36:18 WIB
SriharjoPost{}, Repost Dukcapil Kabupaten Bantul
JENIS PELAYANAN | : PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK HILANG ATAU RUSAK | ||||||||||||
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi : | |||||||||||||
NO | KOMPONEN | URAIAN | |||||||||||
1. | Persyaratan | Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik | |||||||||||
Pelayanan | karena hilang / rusak: | ||||||||||||
a. | Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian apabila hilang | ||||||||||||
b. | KTPel Asli apabila rusak | ||||||||||||
c. | Fotokopi Kartu Keluarga | ||||||||||||
d. | Bagi Orang Asing ditambah fotokopi dokumen perjalanan dan fotokopi kartu izin tinggal tetap | ||||||||||||
2. | Sistem, mekanisme, dan | a. | Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian; | ||||||||||
prosedur | b. | Petugas memeriksa berkas permohonan dan persyaratan; | |||||||||||
c. | Verifikasi data pemohon pada data SIAK | ||||||||||||
d. | Mencetak KTPel / Surat Keterangan Pengganti KTPel; | ||||||||||||
e. | Memberikan KTPel / Surat Keterangan Pengganti KTPel asli kepada pemohon | ||||||||||||
f. | Mengarsip berkas permohonan dan persyaratan | ||||||||||||
3. | Jangka waktu | Paling lambat 3 (tiga) hari | |||||||||||
pelayanan | |||||||||||||
4. | Biaya/tarif | Tidak ada biaya / Gratis | |||||||||||
5. | Produk pelayanan | Kartu Tanda Penduduk Elektronik / Surat Keterangan Pengganti | |||||||||||
KTPel | |||||||||||||
6. | Penanganan, | a. | Media langsung atau tatap muka di unit Pengaduan; | ||||||||||
pengaduan, saran, | b. | Media telepon dinas : (0274) 367526 | |||||||||||
dan masukan | c. | Media Whatsapp Pengaduan Disduk Nomor HP : 085327466677 | |||||||||||
d. | Media internet : | ||||||||||||
Pengaduan ditujukan melalui website, email dan Facebook | |||||||||||||
Website : www.disdukcapil.bantulkab.go.id | |||||||||||||
Alamat email : email disdukcapil@bantulkab.go.id | |||||||||||||
Facebook : disdukcapil Bantul | |||||||||||||
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing), meliputi : | |||||||||||||
NO | KOMPONEN | URAIAN | |||||||||||
1. | Dasar Hukum | a. | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan | ||||||||||
b. | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan | ||||||||||||
c. | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan | ||||||||||||
d. | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; | ||||||||||||
e. | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 75 Tahun 2014 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik | ||||||||||||
f. | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan | ||||||||||||
g. | Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul; | ||||||||||||
h. | Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tertib Administrasi Kependudukan ; | ||||||||||||
2. | Sarana dan Prasarana, dan /atau fasilitas | a. | Ruang Pelayanan yang dilengkapi dengan AC, TV, Ruang Bermain Anak, Ruang Laktasi, Toilet umum, Fasilitas Difable (Kursi Roda dan Unit Pelayanan difable) Permen dan Air Minum; | ||||||||||
b. | Seperangkat Komputer dengan aplikasi SIAK; | ||||||||||||
c. | Blangko KTPel / Kertas Surat Keterangan Pengganti KTPel | ||||||||||||
d. | Printer KTPel / Printer laser jet | ||||||||||||
3. | Kompetensi | a. | Mampu menguasai komputer dengan aplikasi SIAK; | ||||||||||
Pelaksana | b. | Menguasai aturan tentang peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan; | |||||||||||
c. | Mampu bersikap ramah dengan para pemohon; | ||||||||||||
4. | Pengawasan Internal | Pengawasan internal melekat pada Kepala Identitas Penduduk, Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk | |||||||||||
5. | Jumlah | 3 (tiga) orang di Dinas | |||||||||||
Pelaksana | 17 (tujuh belas) orang di Kecamatan | ||||||||||||
6. | Jaminan Pelayanan | 1. | Motto atau slogan | ||||||||||
"SEMANGAT MELAYANI SEPENUH HATI" | |||||||||||||
2. | Budaya kerja | ||||||||||||
"DISIPLIN, RAMAH, MUDAH, ADIL, JUJUR, JELAS" | |||||||||||||
3. | Jaminan kepastian waktu penyelesaian proses pelayanan; | ||||||||||||
4. | Kejelasan persyaratan administrasi. | ||||||||||||
7. | Jaminan | 1. | Pemberian alat pemadam kebakaran; | ||||||||||
keamanan dan | 2. | Jaminan kerahasiaan data penduduk; | |||||||||||
keselamatan | 3. | Dokumen dijamin keabsahannya. | |||||||||||
pelayanan | |||||||||||||
8. | Evaluasi Kinerja | a. | Rapat koordinasi intern seminggu rutin terkait pelaksanaan pelayanan; | ||||||||||
Pelayanan | |||||||||||||
b. | Survey kepuasan pelanggan dengan survey harian dan IKM. secara rutin dan berkelanjutan setiap 6 bulan sekali, sebagai upaya perbaikan dan peningkatan pelayanan. | ||||||||||||
Kepala Dinas | |||||||||||||
Kependudukan dan Pencatatan Sipil | |||||||||||||
Kabupaten bantul | |||||||||||||
|
|||||||||||||
BAMBANG PURWADI NUGROHO, SH.MH | |||||||||||||
NIP. 197108301996031003 |
Komentar atas Standar Pelayanan Penerbitan KTP Elektronik Hilang/Rusak
Formulir Penulisan Komentar
SOMORATRI SRIHARJO
Profil Kalurahan Sriharjo
Pengumuman
Kalender
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Dokumen RKP 2024
- PERKAL NO 06 TAHUN 2023 TENTANG APBKAL 2024
- PERKAL NO 05 TAHUN 2023 TENTANG PENGHASILAN LURAH, PAMONG KALURAHAN, STAF KALURAHAN, STAF HONORER K
- PERKAL NO 04 TAHUN 2023 TENTANG RKP TAHUN ANGGARAN 2024
- Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan TA 2023
- INFOGRAFIS REALISASI APBKAL TA 2023
- PERKAL NO 01 TAHUN 2024 TENTANG LPJ REALISASI APBKAL 2023
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License