Stop Berkendara Dibawah Umum
Intan Safitri Sejati 21 Februari 2020 15:30:00 WIB
SriharjoPost{}; Repost Humas Polres Gunungkidul
Stop Berkendara Dibawah Umur
.
Sayangilah anak anda, Jangan beri kebebasan untuk berkendara...!!!
.
Pasal 281. “Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta”
.
Kami menghimbau sebaiknya para orangtua tidak mengorbankan keselamatan anak yang masih di bawah umur dengan tidak mengizinkan mereka membawa kendaraan bermotor untuk keperluan apapun.
Komentar atas Stop Berkendara Dibawah Umum
Formulir Penulisan Komentar
SOMORATRI SRIHARJO
Profil Kalurahan Sriharjo
Pengumuman
Kalender
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Dokumen RKP 2024
- PERKAL NO 06 TAHUN 2023 TENTANG APBKAL 2024
- PERKAL NO 05 TAHUN 2023 TENTANG PENGHASILAN LURAH, PAMONG KALURAHAN, STAF KALURAHAN, STAF HONORER K
- PERKAL NO 04 TAHUN 2023 TENTANG RKP TAHUN ANGGARAN 2024
- Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan TA 2023
- INFOGRAFIS REALISASI APBKAL TA 2023
- PERKAL NO 01 TAHUN 2024 TENTANG LPJ REALISASI APBKAL 2023
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License