Stop Berkendara Dibawah Umum
Intan Safitri Sejati 21 Februari 2020 15:30:00 WIB
SriharjoPost{}; Repost Humas Polres Gunungkidul
Stop Berkendara Dibawah Umur
.
Sayangilah anak anda, Jangan beri kebebasan untuk berkendara...!!!
.
Pasal 281. “Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta”
.
Kami menghimbau sebaiknya para orangtua tidak mengorbankan keselamatan anak yang masih di bawah umur dengan tidak mengizinkan mereka membawa kendaraan bermotor untuk keperluan apapun.
Komentar atas Stop Berkendara Dibawah Umum
Formulir Penulisan Komentar
SOMORATRI SRIHARJO
Profil Kalurahan Sriharjo
Pengumuman
Kalender
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- MONEV PERTANAHAN KALURAHAN SRIHARJO
- LAUNCHING AMBULANCE SRIHARJO, ULTAH FPRB SRIHARJO DAN PENGUKUHAN DESA MANTAB (MASYARAKAT AMAN & TANG
- Pelatihan Masyarakat Aman dan Tangguh Bencana Kalurahan Sriharjo
- Sosialisasi dan Bimtek Pendataan Profil Desa Budaya Kalurahan Sriharjo
- Pelatihan Moderator dan Evaluator Program Riview tahun 2025
- Pelatihan Warga Penilai Program Riview Tahun 2025
- Penerimaan SK Kemenkumham dan Akta Notaris Pengurus Koperasi Desa Merah Putih
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
