Stop Berkendara Dibawah Umum
Intan Safitri Sejati 21 Februari 2020 15:30:00 WIB
SriharjoPost{}; Repost Humas Polres Gunungkidul
Stop Berkendara Dibawah Umur
.
Sayangilah anak anda, Jangan beri kebebasan untuk berkendara...!!!
.
Pasal 281. “Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta”
.
Kami menghimbau sebaiknya para orangtua tidak mengorbankan keselamatan anak yang masih di bawah umur dengan tidak mengizinkan mereka membawa kendaraan bermotor untuk keperluan apapun.
Komentar atas Stop Berkendara Dibawah Umum
Formulir Penulisan Komentar
Profil Kalurahan Sriharjo
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Soft Opening Angkringan & Coffee Mataraman
- Apel Linmas Kalurahan Sriharjo untuk menghadapi Libur Nataru Tahun 2025
- Musyawarah Kalurahan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Sriharjo Tahun 2026
- Pengajian Rutin Majelis Ahad Wage Pimpinan Ranting Muslimat Ranting Sriharjo
- Bimbingan Teknis Pelestarian dan Pengawasan Keanekaragaman Ikan Endemik dan Lokal
- Pemantauan Kejadian Bencana Jalan Longsor oleh Bupati Bantul, Sekda Kab Bantul dan BPBD kab Bantu
- Lurah Sriharjo Respons Cepat Keluhan Warga Wunut Terkait Akses Jalan Alternatif
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














