Apel Dan Ikrar Netralisasi Pamong Dan Bamuskal

Heri Purwantara 21 Februari 2024 12:39:07 WIB

Sriharjo - Senin (9/10/23) Pemerintah Kalurahan Sriharjo bersama dengan Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) telah melaksanakan ikrar netralisasi dalam rangka menyukseskan pemilu 2024. 

Ikrar ini dilakukan guna menjamin bahwa para pamong dan Bamuskal tidak memihak tertentu selama masa pemilu 2024, seperti partai politik atau kepentingan kelompok. 

Netralitas pamong kalurahan dan Bamuskal penting untuk menjaga integritas pemilu, memastikan adilnya proses pemilihan, dan mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berwenang di tingkat desa atau kalurahan.

Dalam ikrar netralisasi tersebut dipaparkan bahwa pamong dan Bamuskal harus menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dan melaksanakan fungsi pelaksanaan publik baik sebelum, selama, dan sesudah pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktek-praktek intimidasi dan ancaman kepada siapapun serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu. Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. 

Harapannya agar proses pemilihan umum berjalan dengan lancar dan adil, dan bahwa masyarakat dapat memberikan suara mereka sesuai dengan keinginan tanpa tekanan atau intimidasi.

Komentar atas Apel Dan Ikrar Netralisasi Pamong Dan Bamuskal

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

SOMORATRI SRIHARJO

Profil Kalurahan Sriharjo

Pengumuman

SUGENG RAWUH WONTEN ING KALURAHAN SRIHARJO

Kalender

Komentar Terkini

Media Sosial

TwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License